Pasal 58
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
(1) Pengguna Barang MENETAPKAN keputusan pelaksanaan sewa berdasarkan permohonan dari Kuasa Pengguna Barang dan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) paling lambat 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya persetujuan sewa oleh Pengelola Barang. (2) Salinan keputusan pelaksanaan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengelola Barang. (3) Berdasarkan keputusan pelaksanaan sewa, Penyewa menyetorkan tarif sewa BMN ke rekening Kas Umum Negara sebagaimana Pasal 12. (4) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melaksanakan perjanjian sewa BMN dengan penyewa yang ditindaklanjuti dengan Berita Acara Serah Terima (BAST). (5) Dalam hal permohonan/usulan sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak disertai data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengupayakan agar informasi mengenai keputusan pelaksanaan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mudah dan jelas oleh para calon penyewa. (6) Dalam hal terdapat permohonan/usulan sewa dari beberapa calon penyewa dalam waktu yang bersamaan, sebagai dasar penentuan penyewa, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mempertimbangkan aspek pengamanan dan pemeliharaan BMN disamping pertimbangan usulan sewa yang dianggap paling menguntungkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Dalam hal sewa dilaksanakan dengan periodesitas per hari atau per jam, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat MENETAPKAN besaran sewa lebih tinggi dari besaran sewa yang tercantum dalam surat persetujuan Pengelola Barang untuk waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara sepanjang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang memiliki keyakinan bahwa peningkatan besaran sewa tidak menghilangkan potensi pemanfaatan BMN. (8) Dalam hal sewa dilaksanakan dengan periodesitas per hari atau per jam, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat MENETAPKAN besaran sewa lebih rendah dari besaran sewa yang tercantum dalam surat persetujuan Pengelola Barang untuk waktu-waktu tertentu dengan ketentuan serendah-rendahnya 80% (delapan puluh persen) dari besaran sewa yang tercantum dalam surat persetujuan Pengelola Barang. (9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan dengan pertimbangan: a. harus dilaksanakan sewa dalam rangka pengamanan BMN untuk mencegah terjadinya penggunaan oleh pihak lain secara tidak sah; b. harus dilaksanakan sewa dalam rangka pemeliharaan BMN untuk mencegah terjadinya dan/atau memperbaiki kerusakan pada BMN dikarenakan tidak tersedianya anggaran untuk pemeliharaan; atau c. harus dilaksanakan sewa dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya risiko sosial. (10) Penetapan besaran sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) dituangkan dalam keputusan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
