PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG...
Pasal 44
BAB 4 — BESARAN SEWA
Perubahan besaran faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
