Pasal 37
BAB 4 — BESARAN SEWA
(1) Harga prasarana bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a merupakan harga prasarana bangunan dalam keadaan baru dalam rupiah per meter persegi. (2) Nilai sisa prasarana bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b merupakan nilai sisa bangunan dalam persentase setelah diperhitungkan penyusutan. (3) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenai penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka perhitungan penyusutan dihitung : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. untuk prasarana berupa pekerjaan halaman sebesar 5% (lima persen) per tahun; b. untuk prasarana berupa mesin atau instalasi sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun; dan c. untuk prasarana berupa alat perabot dan elektronik sebesar 25% (dua puluh lima persen) per tahun. (5) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen).
