PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG...
Pasal 36
BAB 4 — BESARAN SEWA
(1) Nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a merupakan nilai setelah diperhitungkan penyusutan. (2) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyusutan BMN. (3) Dalam hal nilai buku prasarana bangunan yang tercatat dalam Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna atau Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna belum memperhitungkan penyusutan, maka nilai buku prasarana bangunan dihitung dengan perkalian antara : a. harga prasarana bangunan (Hp); dan b. nilai sisa prasarana bangunan (Nsp).
