PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG...
Pasal 23
BAB 4 — BESARAN SEWA
(1) Luas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dihitung berdasarkan gambar situasi/peta tanah atau sertifikat tanah. (2) Dalam hal tanah yang disewakan hanya sebagian dari keseluruhan tanah, maka luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar luas bagian tanah yang disewakan. (3) Dalam hal pemanfaatan bagian tanah yang disewakan memiliki dampak terhadap bagian tanah yang lainnya, maka luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan jumlah tertentu yang diyakini terkena dampak pemanfaatan tersebut. (4) Luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dalam meter persegi.
