PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG...
Pasal 22
BAB 4 — BESARAN SEWA
(1) Faktor variabel sewa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a ditetapkan sebesar 3,33% (tiga koma tiga puluh tiga persen). (2) Perubahan besaran faktor variabel sewa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
