PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG...
Pasal 37
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka terhadap penyelesaian piutang negara yang diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2006 tentang Tata Cara Pengajuan Penghapusan Piutang Negara dan belum lunas/selesai, tahap selanjutnya diselesaikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
