PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG...
Pasal 36
BAB 4 — PENGHAPUSAN PIUTANG SECARA BERSYARAT DAN SECARA MUTLAK
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kehutanan setelah menerima penetapan Penghapusan piutang Secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, selanjutnya menyampaikan kepada Satuan Kerja penyerah piutang Negara untuk mengeluarkan dari daftar piutang Negara Satuan kerja yang bersangkutan. (2) Satuan Kerja penyerah piutang setelah menerima penetapan penghapusan piutang secara mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya melakukan penghapusbukuan dan penghapus tagihan.
