PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG...
Pasal 32
BAB 4 — PENGHAPUSAN PIUTANG SECARA BERSYARAT DAN SECARA MUTLAK
(1) Bilamana usulan penghapusan piutang secara bersyarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 disetujui oleh Menteri Keuangan, selanjutnya Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan persetujuan Penghapusan piutang Secara bersyarat kepada Satuan Kerja penyerah piutang dan ditembuskan kepada Eselon I dan Kepala Biro Keuangan. (2) Satuan Kerja penyerah piutang setelah menerima penetapan penghapusan piutang secara bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya melakukan penghapusbukuan sementara dan masih mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya penagihan kepada penanggung hutang.
