PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG...
Pasal 31
BAB 4 — PENGHAPUSAN PIUTANG SECARA BERSYARAT DAN SECARA MUTLAK
Usul Penghapusan piutang Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen paling sedikit: a. Daftar nominatif Penanggung Utang; b. Copy Surat PSBDT; dan c. Surat usulan dari Satuan Kerja Penyerah piutang. www.djpp.kemenkumham.go.id
