PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG...
Pasal 23
BAB 3 — PIUTANG NEGARA SEMENTARA BELUM DAPAT DITAGIH
(1) Piutang Negara ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih, dalam hal masih terdapat sisa Piutang Negara, namun: a. Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan b. Barang Jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis. (2) Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Surat Paksa disampaikan. (3) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan laporan Penilaian bahwa Barang Jaminan mempunyai nilai jual yang rendah atau sama sekali tidak mempunyai nilai jual.
