PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG...
Pasal 21
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Penyerahan Pengurusan Piutang Negara kepada KPKNL dapat dikembalikan, bilamana Satuan Kerja bersikap tidak kooperatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c apabila: a. Satuan Kerja tidak bersedia menyerahkan dokumen asli Barang Jaminan berikut pengikatannya kepada KPKNL, setelah diminta secara tertulis; atau b. Tidak menanggapi surat atau tidak bersedia memenuhi permintaan tertulis dari KPKNL. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan peringatan secara tertulis kepada Satuan Kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
