PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri Kehutanan ini, meliputi : a. Penyerahan pengurusan piutang Negara; b. Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT); dan c. Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat dan Secara Mutlak.
