PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG...
Pasal 19
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Penyerahan pengurusan piutang Negara kepada KPKNL sebagaimana dimaksud pada pasal 14 dapat dikembalikan oleh KPKNL, dalam hal: a. Terdapat kekeliruan dalam bukti-bukti pendukung; b. Piutang terkait dengan perkara pidana; c. Satuan Kerja bersikap Tidak kooperatif; dan/atau d. Terdapat putusan Lembaga Peradilan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan penyerahan pengurusan Piutang Negara.
