PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG...
Pasal 18
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Piutang Negara yang telah beralih pengurusannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1), Satuan Kerja wajib melakukan pencatatan dan pelaporan piutang Negara tersebut. (2) Pelaporan piutang negara dimaksud sebagaimana pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
