Pasal 11
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Penyerahan piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan di luar wilayah setempat dengan ketentuan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Tempat dibuatnya perjanjian kredit/tempat terjadinya piutang berada di luar kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan dapat dilakukan kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi tempat dibuatnya perjanjian kredit/tempat terjadinya piutang dimaksud; b. Domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian berada di luar kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan harus dilakukan kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian dimaksud; c. Domisili Penanggung Hutang berbeda dengan kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan dapat dilakukan kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi domisili Penanggung Hutang dimaksud.
