Pasal 10
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b sebagai berikut: a. perjanjian kredit, akta pengakuan hutang, perjanjian, perubahan perjanjian, kontrak, surat perintah kerja, keputusan yang diterbitkan pejabat yang berwenang, peraturan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau dokumen lain yang membuktikan adanya piutang; b. rekening koran, mutasi piutang, faktur, rekening, bukti tagihan, dan/atau dokumen lain yang dapat membuktikan besarnya piutang; c. dokumen yang terkait dengan Barang Jaminan dan pembebanannya; d. surat menyurat antara Satuan Kerja Penyerah Piutang dan Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang berkaitan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelesaian hutang; e. Foto copy surat penagihan dan peringatan tertulis (somasi) kepada penanggung hutang; f. Akta Pendirian Perusahaan, berikut susunan direksinya; g. Surat Keputusan Penunjukan selaku Pemegang Hak Konsesi Hak Pengusahaan Hutan/Hak Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu dan izin lainnya; h. Bukti rincian tunggakan; i. Surat Keputusan Kepala Satuan kerja tentang terjadinya kerugian negara; dan j. Data/dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Satuan Kerja Penyerah Piutang.
