Pasal 14
(1) Pemegang izin perpanjangan peragaan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan Pasal 13A ayat (7), wajib melakukan kerjasama konservasi jenis. (2) Kerjasama konservasi jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi: a. peningkatan kapasitas pengelolaan jenis di ex-situ; b. peningkatan sumber daya manusia; c. alih ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. keterhubungan program konservasi ex-situ dan in-situ (ex-situ link to in-situ). Pasal II Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2012
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
