PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 95
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Menteri dan staf ahli Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan Kementerian.
