PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 93
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha unsur pimpinan;dan b. pelaksanaan urusan keprotokolan.
