PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 855
BAB 16 — PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854, Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan pembangunan hutan tanaman; b. pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan pembangunan hutan tanaman; c. analisis kredit dan pengendalian resiko pembiayaan; d. penyusunan rencana, program dan anggaran Pusat;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan keuangan.
