PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 849
BAB 15 — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN REGIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848, Bidang Evaluasi Perencanaan Kehutanan Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional; c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional;dan d. penyiapan bahan pelaporan kinerja pembangunan kehutanan di tingkat regional.
