PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 836
BAB 14 — PUSAT KERJA SAMA LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 835, Bidang Kerja sama Teknik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang kerja sama teknik luar negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang kerja sama teknik luar negeri; c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kerja sama teknik luar negeri, serta pelaksanaan proyek kerja sama luar negeri dan NGO internasional;dan d. fasilitasi perizinan perjalanan dinas ke luar negeri;
