PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 833
BAB 14 — PUSAT KERJA SAMA LUAR NEGERI
Bidang Multilateral terdiri atas: a. Subbidang Konvensi dan Organisasi Internasional;dan b. Subbidang Organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa.
