PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 820
BAB 13 — PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT
Bidang Hubungan Antar Lembaga terdiri atas: a. Subbidang Hubungan Lembaga Negara dan Pemerintah;dan b. Subbidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah.
