PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 82
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian; b. penyiapan bahan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian;dan c. penyiapan bahan koordinasi pembinaan akuntansi dan penyiapan laporan keuangan Sekretariat Jenderal serta konsolidasi laporan keuangan tingkat Kementerian;
