PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 818
BAB 13 — PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT
Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan hubungan dengan lembaga Negara, lembaga pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, riset dan teknologi.
