PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 806
BAB 12 — PUSAT STANDARDISASI DAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bidang Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang penanganan perubahan iklim kehutanan yang meliputi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang penanganan perubahan iklim kehutanan yang meliputi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penanganan perubahan iklim kehutanan yang meliputi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
