PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 804
BAB 12 — PUSAT STANDARDISASI DAN LINGKUNGAN
(1) Subbidang Pelayanan Pengelolaan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan pengelolaan lingkungan kehutanan. (2) Subbidang Evaluasi Pengelolaan Dampak Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemantauan dan evaluasi dampak lingkungan kehutanan.
