PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 802
BAB 12 — PUSAT STANDARDISASI DAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Bidang Lingkungan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan, pemantauan dan evaluasi dampak lingkungan kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan, pemantauan dan evaluasi dampak lingkungan kehutanan;dan c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan, pemantauan dan evaluasi dampak lingkungan kehutanan.
