PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 800
BAB 12 — PUSAT STANDARDISASI DAN LINGKUNGAN
(1) Subbidang Perumusan Standar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perumusan standardisasi produk dan jasa kehutanan serta standardisasi proses pengelolaan hutan. (2) Subbidang Penerapan Standar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penerapan standardisasi produk dan jasa kehutanan serta standardisasi proses pengelolaan hutan.
