PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 798
BAB 12 — PUSAT STANDARDISASI DAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797, Bidang Standardisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang standardisasi produk, jasa kehutanan, dan standardisasi proses pengelolaan hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang standardisasi produk, jasa kehutanan, dan standardisasi proses pengelolaan hutan;dan c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang standardisasi produk, jasa kehutanan, dan standardisasi proses pengelolaan hutan.
