Pasal 785
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784, Bidang Pengembangan Data dan Tindak Lanjut Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian di bidang perubahan iklim dan kebijakan kehutanan; b. penyiapan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian perubahan iklim dan kebijakan kehutanan; c. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian perubahan iklim dan kebijakan kehutanan;dan
d. penyiapan pembinaan dan pengendalian teknis pelaksanaan penelitian dan pengembangan perubahan iklim dan kebijakan kehutanan pada unit pelaksana teknis.
