PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 772
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
(1) Subbidang Data, Informasi dan diseminasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan data dan informasi, publikasi dan dokumentasi, diseminasi hasil penelitian serta pelaksanaan seminar dan pameran. (2) Subbidang Tindak Lanjut Hasil Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi uji coba tindak lanjut hasil penelitian, perakitan teknologi, pengurusan perlindungan hak kekayaan intelektual hasil penelitian, kerja sama dan pengelolaan hutan dengan tujuan khusus, serta pembinaan dan pengendalian teknis pelaksanaan penelitian dan pengembangan keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan pada unit pelaksana teknis.
