Pasal 770
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 769, Bidang Pengembangan Data dan Tindak Lanjut Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian di bidang keteknikan dan pengolahan hasil hutan; b. penyiapan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian keteknikan dan pengolahan hasil hutan; c. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian keteknikan dan pengolahan hasil hutan; d. penyiapan pembinaan dan pengendalian teknis pelaksanaan penelitian dan pengembangan keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan pada unit pelaksana teknis;dan e. fasilitasi uji coba tindak lanjut hasil penelitian dan perakitan teknologi, kerja sama serta pengelolaan hutan dengan tujuan khusus.
