PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 761
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan laporan serta urusan kepegawaian. (2) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi keuangan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan barang milik negara dan pengelolaan laboratorium penelitian.
