PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 738
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
(1) Subbidang Program dan Anggaran Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan kegiatan penelitian di bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam. (2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi termasuk evaluasi umpan balik pemanfaatan iptek, sintesa penelitian serta pelaporan Pusat.
