PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 736
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735, Bidang Program dan Evaluasi Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penyusunan rencana dan program penelitian di bidang konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam; b. penyiapan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana dan program penelitian konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam;dan c. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam.
