PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 706
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 705, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan keuangan, tata usaha dan rumah tangga; b. pengelolaan urusan barang milik negara;dan c. pengelolaan urusan kepegawaian dan kehumasan.
