PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 702
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 701, Bidang Pengelolaan Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan menengah kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan menengah kehutanan, dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan lanjutan; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pendidikan menengah kehutanan;dan d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pendidikan.
