PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 7
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Kehutanan; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Kehutanan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Kehutanan; d. pembinaan dan penyelenggaraan Organisasi dan tata laksana, kerja sama dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara;dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Kehutanan.
