Pasal 698
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, fungsional, dan teknis; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, fungsional, dan teknis; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, fungsional, dan teknis; d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, fungsional, dan teknis.
