PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 682
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat;dan d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat.
