PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 679
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678, Pusat Pelayanan Penyuluhan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembinaan personil penyuluh; b. penyiapan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembinaan personil penyuluh; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembinaan personil penyuluh; d. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembinaan personil penyuluh;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
