PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 676
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
(1) Subbidang Penyusunan Programa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan dan evaluasi programa penyuluhan kehutanan di tingkat pusat. (2) Subbidang Bimbingan Teknis Penyusunan Programa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang bimbingan teknis penyusunan programa penyuluhan kehutanan.
