PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 674
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 673, Bidang Programa Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang programa penyuluhan kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang programa penyuluhan kehutanan; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang programa penyuluhan kehutanan;dan d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang programa penyuluhan kehutanan.
