Pasal 670
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669, Bidang Metode, Materi dan Alat Bantu Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan metode, materi, sarana dan alat bantu penyuluhan; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan metode, materi, sarana dan alat bantu penyuluhan; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan metode, sarana dan alat bantu penyuluhan, serta programa penyuluhan kehutanan;dan d. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan metode, sarana dan alat bantu penyuluhan, serta programa penyuluhan kehutanan
