Pasal 667
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Pusat Pengembangan Penyuluhan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan metode, sarana dan alat bantu penyuluhan, serta programa penyuluhan kehutanan; b. penyiapan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan metode, sarana dan alat bantu penyuluhan, serta programa penyuluhan kehutanan; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan metode, sarana dan alat bantu penyuluhan, serta programa penyuluhan kehutanan; d. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan metode, sarana dan alat bantu penyuluhan, serta programa penyuluhan kehutanan;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
