PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 663
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan surat menyurat dan kearsipan; b. pelaksanaan akuntansi, verifikasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;dan c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan barang milik negara;
