PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 661
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
(1) Subbagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana formasi pegawai, dan administrasi kepegawaian. (2) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan pendidikan, pelatihan, pendisiplinan dan penghargaan pegawai serta administrasi jabatan fungsional. (3) Subbagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan.
